Dua Penyanyi dangdut senior gagal mencalonkan diri di Pilkada
“Pasangan Wawan-Muchsin Alatas dinyatakan gugur karena berkas dukungannya kurang dari 35.693 lembar foto kopi KTP. Mereka hanya melampirkan berkas dukungan 33.909 lembar,” kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman, Jum’at (10/5).
Menurutnya, dari empat pasangan bakal calon independen yang mendaftar ke KPU Kota Bogor, hanya dua pasangan yang lolos verifikasi administratif dan faktual. “Dari hasil pengecekan awal yang dilakukan PPK dan PPS, dukungan dari tiap-tiap calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu HM Idris-Hendi Iskandar, 35.020, Wawan-Muchsin Alatas, 33.909, Syaeful Anwar-Mustahidin, 41.254, Firman-Gartono.49.633,” jelasnya.
Sehingga, kata Agus, yang berhak lolos dalam verifikasi lebih lanjut, pasangan Syaeful Anwar-Mustahidin dan pasangan Firman-Gartono. Sedangkan pasangan Wawan-Muchsin Alatas dan HM Idris-Hendi Iskandar dinyatakan gugur karena setelah dicek berkas dukungannya kurang dari 35.69.
Dia juga mengatakan, berkas yang dinyatakan telah lengkap akan diserahkan ke PPS dan PPK untuk dilakukan verifikasi lanjutan. “Sedangkan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor sudah ditutup pada Rabu (8/5) untuk jalur perorangan,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar