Kamis, 13 Juni 2013

Dua Penyanyi Dangdut Senior Gagal Mencalonkan Diri di Pilkada



Dua Penyanyi dangdut senior gagal mencalonkan diri di Pilkada


Muchsin Alatas awalnya berpasangan dengan Wawan Kurniawan dari jalur perorangan. Pasangan  ini dinyatakan gagal lolos verifikasi admintrasi dan faktual  yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pasangan Wawan-Muchsin Alatas dinyatakan gugur karena berkas dukungannya kurang dari 35.693 lembar foto kopi KTP. Mereka hanya  melampirkan berkas dukungan 33.909 lembar,” kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman, Jum’at (10/5).

Menurutnya, dari empat pasangan bakal calon independen yang mendaftar ke KPU Kota Bogor, hanya dua pasangan yang lolos verifikasi administratif dan faktual. “Dari hasil  pengecekan awal yang dilakukan PPK dan PPS,  dukungan dari tiap-tiap calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota,  yaitu HM Idris-Hendi Iskandar, 35.020, Wawan-Muchsin Alatas, 33.909, Syaeful Anwar-Mustahidin, 41.254, Firman-Gartono.49.633,” jelasnya.

Sehingga, kata Agus, yang berhak  lolos dalam verifikasi lebih lanjut, pasangan Syaeful Anwar-Mustahidin dan pasangan Firman-Gartono.  Sedangkan pasangan Wawan-Muchsin Alatas dan HM Idris-Hendi Iskandar dinyatakan gugur  karena setelah dicek  berkas dukungannya kurang dari 35.69.

Dia juga mengatakan,  berkas yang dinyatakan telah lengkap akan diserahkan ke PPS dan PPK untuk dilakukan verifikasi lanjutan. “Sedangkan pendaftaran  bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor sudah ditutup pada Rabu (8/5) untuk jalur perorangan,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar